Menuju konten utama

Amnesty Harap Pilot Susi Air & Pekerja yang Disandera Dibebaskan

Amnesty International Indonesia menilai pembakaran pesawat Susi Air & penyanderaan bukti berulangnya kekerasan di Papua berujung warga sipil menjadi korban.

Amnesty Harap Pilot Susi Air & Pekerja yang Disandera Dibebaskan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Amnesty International Indonesia mengecam peristiwa pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua. Amnesty juga menyayangkan adanya penyanderaan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru dan 15 pekerja proyek Puskesmas di sana.

"Kami mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua. Kami mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat," ucap Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Usman Hamid meminta semua pihak yang berkonflik di Papua menghormati hukum HAM dan hukum kemanusiaan internasional. Hal ini agar tak ada lagi warga sipil yang menjadi korban konflik yang terjadi di Papua.

“Kami juga meminta para pihak yang berkonflik untuk segera menghormati hukum hak HAM dan hukum kemanusiaan internasional. Semua pihak harus mengutamakan jalan non-kekerasan demi menyelamatkan warga sipil," kata Usman.

Pembakaran pesawat Susi Air dan penyanderaan ini membuktikan berulangnya kekerasan di Papua dan warga sipil kembali menjadi korban. Amnesty menyerukan adanya peninjauan ulang atas pendekatan keamanan yang selama ini dipilih Indonesia.

Amnesty berpendapat negara terikat kewajiban internasional HAM untuk menjamin keselamatan setiap orang, termasuk warga negara asing, dari segala bentuk kekerasan.

Jika terjadi kekerasan maka negara wajib untuk mengusut dan memastikan penegakan keadilan dan akuntabilitas, bukan terus melanggengkan pendekatan lama yang selama puluhan tahun ini menimbulkan banyak korban.

Pesawat Susi Air dibakar usai mendarat di landasan Bandara Paro, Kabupaten Nduga, setelah terbang dari Timika pukul 05.33 WIT. Lantas pesawat itu dijadwalkan berangkat ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT.

Pilotnya asal Selandia Baru, bernama Phillip Mertens dan membawa lima penumpang yakni Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.

TPNPB-OPM pun mengaku telah membakar dan menyandera pilot.

"TPNPB KODAP III Ndugama-Derakma sudah membakar satu pesawat Susi Air nomor registrasi PK-BVY di lapangan terbang Distrik Paro," ujar Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari.

"Pilot (Susi Air), dia menjadi sandera kami dan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang kami lakukan, yang pertama penyelenggaraan Tim Lorentz pada tahun 1996 di Mapenduma oleh beberapa jenderal," sambung Sebby.

Tak cuma memyandera pilot Susi Air, kelompok bersenjata juga menyandera 15 orang pekera proyek puskesmas di Nduga.

Sebby mengatakan mereka akan melepaskan sandera dengan syarat pemerintah harus melepaskan Papua dari Indonesia. Mereka juga meminta agar penerbangan masuk ke Kabupaten Nduga mulai sekarang disetop dan menolak segala macam pembangunan di Nduga.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto