Menuju konten utama

Amnesty Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi terhadap Dosen Unsyiah

Amnesty International mendesak Polresta Banda Aceh mengentikan kasus Saiful Mahdi dengan menerbitkan SP3.

Amnesty Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi terhadap Dosen Unsyiah
ilustrasi uu ite

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polresta Banda Aceh menghentikan kriminalisasi terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi. Dosen tetap di Fakultas MIPA itu dilaporkan ke polisi lantaran mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Unsyiah.

“Ini adalah contoh konkrit dimana otoritas kampus melakukan kejahatan dan pelanggaran HAM lewat otoritas yang dimiliki seharusnya mereka gunakan untuk melindungi kebebasan berekspresi," kata Usman dalam siaran pers yang diterima Tirto, Kamis (5/9/2019).

Menurut Usman, kepolisian seharusnya jeli dalam memilah kasus-kasus yang mereka tangani. Ia menilai kasus seperti ini bisa diselesaikan secara internal kampus karena termasuk kebebasan berekspresi.

"Kampus adalah tempat pengembangan daya kritis, bukan tempat pembungkaman daya kritis dosen atau mahasiswa.” tegas Usman.

Usman mendesak Polresta Banda Aceh mengentikan kasus dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Ia menilai kritik bukanlah bentuk pencemaran nama baik dan bukan juga bentuk pidana selama disampaikan dengan damai tanpa kekerasan.

"Universitas Syiah Kuala harus merehabilitasi nama baik Saiful Mahdi karena telah membiarkan dosen tersebut menjalani proses hukum yang tidak seharusnya dia jalani," tambahnya.

Usman juga meminta otoritas kampus untuk menerbitkan aturan internal yang menjamin kebebasan berekspresi bagi dosen dan mahasiswa. Hal itu penting dilakukan agar kebebasan berekspresi tidak dibungkam dan kasus serupa tidak terulang.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Hendra Friana