Menuju konten utama

Amnesti Internasional Kecam Vonis Penjara Jurnalis Arab Saud

Amnesti Internasional mengecam sanksi hukuman penjara lima tahun yang diberikan oleh Arab Saudi kepada seorang jurnalisnya yang bernama Alaa Brinji atas tuduhan tindakan pelecahan terhadap pemerintah kerajaan tersebut serta menghasut pendapat umum di salah satu sosial media, Twitter.

Amnesti Internasional Kecam Vonis Penjara Jurnalis Arab Saud
Anggota HAM LSM Amnesty International mengusung potret Saudi blogger Raif Badawi. [Foto/Gettyimage/Metro.co.uk]

tirto.id - Amnesti Internasional mengecam sanksi hukuman penjara lima tahun yang diberikan oleh Arab Saudi kepada seorang jurnalisnya yang bernama Alaa Brinji atas tuduhan tindakan pelecahan terhadap pemerintah kerajaan tersebut serta menghasut pendapat umum di salah satu sosial media, Twitter.

Mereka mengatakan bahwa hukuman terhadap Alaa Brinji merupakan sebuah pelanggaran nyata terhadap hukum antarbangsa dan menganggap vonis tersebut menunjukkan sikap intoleransi terhadap hak berekspresi secara damai, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Brinji, yang bekerja untuk koran di Arab Saudi, yakni Al Bilad, Okaz, dan Al Sharq, terjadi setelah dinyatakan bersalah pada Kamis pekan lalu, (24/3/2016), demikian pernyataan Amnesti.

Pengadilan mendapati kesalahan Brinji adalah mengolok-olok tokoh-tokoh agama Islam dan tuduhan menentang tindakan para petugas keamanan yang menewaskan para pengunjuk rasa di Awamiyah, salah satu wilayah di provinsi timur Arab Saudi.

Dia juga dituduh melakukan kemurtadan -meninggalkan ajaran Islam- sebagai tindakan kejahatan yang berpotensi terkena hukuman mati, namun belum dinyatakan bersalah karena pihak berwenang kekurangan alat bukti.

Sebagai informasi, Brinji tertangkap pada Mei 2014 dan langsung ditahan sejak saat itu.

Pejabat di Kementerian Kehakiman Arab Saudi sendiri hingga lewat akhir pekan tidak berhasil dimintai tanggapan atas vonis tersebut.

Provinsi timur itu menjadi titik kerusuhan di sekitar negara-negara Syiah sejak unjuk rasa pada awal 2011 yang mendesak diakhirinya diskriminasi terhadap sekte minoritas dan reformasi sistem monarki Sunni Muslim.

Amnesti Internasional, yang mengaku mendapatkan informasi dari seorang narasumber yang mengetahui kasus tersebut, menyatakan bahwa pihak pengadilan juga memberikan sanksi kepada Brinji berupa larangan melakukan perjalanan selama delapan tahun dan membayar denda senilai SAR 50.000 (USD 13.300).

Jaksa Arab Saudi yang terlibat dalam pengadilan tersebut berasal dari kalangan ulama dari sekolah pemerintah kerajaan ultrakonservatif tersebut, Wahhabi Sunni Islam.

Dalam penafsiran Wahhabi atas hukum syariah disebutkan bahwa kejahatan agama, termasuk fitnah dan kemurtadan, mendapat ancaman hukuman mati.

Terkait latar belakang kerusuhan di kawasan itu, negara Sunni itu selalu mengeluarkan hukuman berat terhadap segala bentuk perbedaan.

Pada Februari, pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati terhadap penyair Palestina yang dinyatakan bersalah karena kemurtadannya menjadi hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.Sementara itu, pada 2014, pengadilan Arab Saudi di Riyadh juga menjatuhkan vonis terhadap tiga orang pengacara berupa hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun setelah mereka melontarkan kritik terhadap Kementerian Kehakiman melalui Twitter. (ANT)

Baca juga artikel terkait AJARAN atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara