Menuju konten utama

Amnesti Baiq Nuril: Kuasa Hukum Berharap Jokowi Serahkan Langsung

Kuasa Hukum Baiq Nuril berharap, Presiden Jokowi menyerahkan langsung amnesti kepada Baiq Nuril sebagai simbol keadilan untuk rakyat.

Amnesti Baiq Nuril: Kuasa Hukum Berharap Jokowi Serahkan Langsung
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Amnesti Baiq Nuril direncanakan akan ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (29/7/2019). Tetapi, pihak kuasa hukum Nuril belum menerima informasi amnesti Nuril sudah ditandatangani.

Pihak kuasa hukum Nuril hanya mendapat informasi kalau amnesti Nuril ditandatangani pekan ini.

"Sampai pagi ini saya masih koordinasi dengan kedeputian KSP (Kantor Staf Presiden), mereka belum bisa pastikan untuk waktu penandatanganan Kepres Amnestinya, cuma dipastikan Minggu ini selesai ditandatangani," kata Kuasa Hukum Nuril, Aziz Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Aziz mengaku, Nuril dan tim kuasa hukum berterima kasih dengan komitmen Presiden Jokowi. Sebab, Presiden Jokowi terbukti berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban seperti Ibu Nuril.

Aziz berharap, Presiden Jokowi mau memberikan langsung amnesti kepada Nuril sebagai simbol keadilan untuk rakyat.

"Kami berharap Bapak Presiden berkenan memberikan langsung Kepres Amnesti tersebut kepada Ibu Nuril. Ini akan menjadi memori terindah bukan hanya bagi Ibu Nuril, tapi bagi seluruh masyarakat yang selama ini menyuarakan keadilan," kata Aziz.

Presiden Jokowi sudah menerima permohonan amnesti Baiq Nuril setelah menerima jawaban dari DPR. Jokowi menyatakan, surat amnesti Nuril akan ditandatangani paling lambat Selasa (30/7/2019).

"Insyaallah hari senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin, ya maksimal hari Selasa," kata Jokowi usai membubarkan tim kampanye nasional di daerah Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Namun, Jokowi belum merinci apakah amnesti Nuril akan berbentuk perpres atau tidak. Sebab, permohonan tersebut belum sampai di mejanya selaku presiden. Ia pun belum berencana memanggil Nuril karena surat belum sampai di meja Jokowi.

"Dirampungkan suratnya dulu, suratnya saja belum sampai ke meja saya," ujar Jokowi.

Kisah amnesti Nuril akibat salah penerapan hukum tinggal menunggu tanda tangan presiden. DPR memberikan persetujuan soal surat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Baiq Nuril.

Dalam proses persetujuan DPR, Baiq Nuril sempat bersuara dan mengatakan, dengan terseretnya ia dalam kasus UU ITE ia berharap tak ada lagi korban yang mengalami masalah seperti ini di kemudian hari.

Meski dalam Rapat Paripurna Baiq Nuril sulit berbicara karena terisak, ia tampak lebih kuat untuk mengemukakan pendapatnya.

"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih yang...[Baiq Nuril berhenti bicara karena menangis]. Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," kata dia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno