Menuju konten utama

Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto Dapat Dijerat Pasal TPPU

Penyidik menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset jaringan Jamaah Islamiyah pimpinan Para Wijayanto.

Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto Dapat Dijerat Pasal TPPU
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berusaha masuk ke dalam rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah, Kelurahan Bahagia, Babelan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Ariesanto/hma/wsj.

tirto.id - Penyidik dapat menjerat para tersangka amir Jamaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kepemilikan bisnis perkebunan kelapa sawit guna operasional organisasi yang selama ini terkait dengan sejumlah teror di Indonesia.

"Tentu kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset kelompok itu. Kami menunggu hasil audit," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (15/7/2019).

Menurut dia, bila penyidik menemukan ada aset yang digunakan kelompok tersebut untuk aktivitas terorisme, maka perusahaan kelapa sawit dan berbagai jenis usaha lain yang dioperasikan oleh JI akan disita penyidik.

Dedi menyebut, penyidik masih menelusuri jenis aset yang dimiliki JI.

"Nanti semua fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan didalami oleh tim penyidik ya," ujar Dedi.

JI dikabarkan memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera untuk memperkuat basis ekonomi membangun negara khilafah di Indonesia. Namun lokasinya masih ditelusuri.

Dengan kebun sawit tersebut, I dapat menggaji anggotanya berkisar Rp10juta-Rp15 juta per orang tiap bulan.

Para Wijayanto dikenal sebagai amir JI yang bersembunyi sejak 2003. Ia diduga telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah untuk berlatih dengan kombatan ISIS.

Baca juga artikel terkait JAMAAH ISLAMIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali