Menuju konten utama

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Disebut Sudah Kedaluwarsa

“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo.

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Disebut Sudah Kedaluwarsa
Warga menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (26/5/2018). ANTARA FOTO/Wira Suryantala

tirto.id - Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang oleh PT TWBI disebut tidak diperpanjang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum memenuhi syarat dari aspek sosio kultural, yakni adanya penolakan dari masyarakat Bali.

Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), Gendo Suardana mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya karena telah secara objektif melaksanakan Amdal terkait proyek reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa.

“Kami berterima kasih dengan Ibu Siti Nurbaya karena telah berani secara objektif melaksanakan Amdal usai mendapat penolakan dari masyarakat Bali,” kata Gendo saat dihubungi Tirto, Senin (27/8/2018).

Gendo menjelaskan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. TWBI sudah dinyatakan kedaluwarsa sejak 25 Agustus 2018. Sehingga dapat dipastikan rencana proyek reklamasi oleh PT. TWBI gagal dilaksanakan.

“Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama 5 tahun dapat meraih kemenangan. Semoga kemenangan ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang berinvestasi di Bali untuk memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Gendo.

Selain itu, ForBALI juga mendesak Presiden Joko Widodo bisa membatalkan Perpres 51 Tahun 2014 terkait pengaturan tata ruang yang bisa membuat investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.

“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo.

ForBALI mengatakan, kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini harus menjadi semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Mereka juga berterima kasih kepada semua relawan, komunitas, LSM, warga adat dan semua pihak yang telah rela mengorbankan waktu dan materi untuk bersama-sama berjuang mempertahankan lingkungan.

Namun, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan sebenarnya KLHK tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Menurutnya, posisi resmi kementerian adalah meminta PT TWBI memperbaiki izin.

"Posisi resminya kami adalah meminta kepada pemrakarsa untuk memperbaiki dan mencari upaya mitigasi terhadap dampak aspek sosial budaya," katanya lewat keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (28/8/2018).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Ralat: Berita ini mengalami pengubahan judul dari "Amdal Reklamasi Teluk Benoa Resmi Dibatalkan Kementerian KLHK" menjadi "Amdal Reklamasi Teluk Benoa Disebut Sudah Kedaluwarsa" karena dianggap tidak akurat. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto