Menuju konten utama

Ambil Kayu Manis Milik Perhutani, 2 Warga Terancam Hukuman 5 Tahun

Dua warga yang mengambil kayu manis milik Perhutani tanpa izin itu terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Ambil Kayu Manis Milik Perhutani, 2 Warga Terancam Hukuman 5 Tahun
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian kayu manis di lahan Perhutani di kawasan lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno

tirto.id - Polisi menahan dua warga yang diduga mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di Lereng Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, 20 Agustus lalu, menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial TM (37) warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, kedua tersangka melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Jetis.

Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani).

Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga.

Setelah mendengar pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali. "Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz