Menuju konten utama
Pemilu 2019

Amankan Pemilu, Polri: Ada yang Bawa Senjata Tajam Bisa Ditindak

Polisi akan menindak tegas bagi para pengganggu jalannya pencoblosan pemilu, aparat tak segan melumpuhkan pihak yang diduga dapat menimbulkan konflik.

Amankan Pemilu, Polri: Ada yang Bawa Senjata Tajam Bisa Ditindak
Sejumlah personel kepolisian melakukan Apel Pergeseran Keamanan Pemilu 2019 di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Sumsel, Minggu (14/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Polisi akan menindak tegas bagi para pengganggu jalannya pencoblosan pemilu, aparat tak segan melumpuhkan pihak yang diduga dapat menimbulkan konflik.

Tindakan itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Sesuai standar operasional prosedur, ada diskresi kepolisian. Misalnya ada masyarakat yang membawa senjata tajam, mengancam keselamatan publik, maka petugas tidak segan menembaknya dengan terukur,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (16/4/2019),

Pasal 5 ayat (1) Perkap Nomor 1/2009 menyebutkan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yaitu:

Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak pencegahan.

Tahap 2: Perintah lisan.

Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak.

Tahap 4: Kendali tangan kosong keras.

Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri.

Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dedi menambahkan ada 271.880 anggota Polri, 68.854 anggota TNI dan 1,6 juta anggota Linmas untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh daerah. Polisi juga telah memetakan kerawanan TPS yang dibagi tiga kategori yakni kurang rawan, rawan dan sangat rawan.

Tiga kriteria TPS itu berdasarkan pemantauan tujuh dimensi kerawanan yaitu faktor penyelenggara, kontestasi capres, kontestasi caleg, pendukung, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Berdasarkan data kepolisian terdapat 733.204 TPS kurang rawan, 59.579 TPS rawan dan 16.780 TPS sangat rawan. Polri memiliki pola pengamanan tiap TPS berdasarkan jumlah personel.

Untuk TPS kurang rawan berpola 2-2-6 (dua anggota polisi mengamankan dua TPS dan dibantu enam personel Linmas). TPS rawan berpola 4-2-8 dan TPS sangat rawan berpola 3-1-10.

Pasukan Brimob juga disiagakan untuk membantu memperkuat pengamanan jika dibutuhkan. “Ada 10 ribu anggota Brimob yang bersiaga jika Polda butuh bantuan pengamanan lokasi,” terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Dedi menambahkan ada tim khusus untuk berpatroli terpadu dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tingkat polsek, Polri menyiagakan 15 personel, di tingkat polres disiapkan 30 personel dan 100 personel di tingkat Polda. Secara keseluruhan ada 271.880 anggota Polri, 68.854 anggota TNI dan 1,6 juta anggota Linmas untuk mengamankan TPS di seluruh daerah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri