Menuju konten utama

Alvin Lim akan Diperiksa Bareskrim soal Pencemaran Nama Baik

Penyidik meminta keterangan tiga ahli yakni pakar bahasa, ITE dan pidana terkait kasus Alvin Lim. Kasus ini dilaporkan oleh bos KSP Indosurya Henry Surya.

Alvin Lim akan Diperiksa Bareskrim soal Pencemaran Nama Baik
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya, bos KSP Indosurya, pada Senin (26/9/2022) mendatang.

Kabag Penmum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Alvin untuk memberikan keterangan pada 12 September 2022.

“Namun dia mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," jelas Azizah, Minggu 11 September 2022.

Penyidik pun telah meminta keterangan tiga ahli yakni pakar bahasa, ITE dan pidana. "Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 saksi ahli," ucap Nurul.

Kemudian, barang bukti perkara ini yaitu sebuah USB berisi video unggahan dari akun Youtube LQ Lawfirm. Diketahui Alvin Lim merupakan salah satu advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga artikel terkait ALVIN LIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky