Menuju konten utama

Alur Baru Penjaminan Kecelakaan dari BPJS Kesehatan & Jasa Raharja

BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja menerapkan alur baru penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas

Alur Baru Penjaminan Kecelakaan dari BPJS Kesehatan & Jasa Raharja
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selain bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin biaya perawatan, juga dapat memakai pembiayaan kesehatan serupa dari PT Jasa Raharja.

Agar tak terjadi tumpang tindih, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja mengubah alur mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas.

Dalam alur baru ini, untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian lakalantas, pihak korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.

Selanjutnya, melalui sistem aplikasi berbasis online, data pasien akan terintegrasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja.

“Nanti setelah data masuk, kami akan melakukan validasi dalam hitungan menit,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding dalam penandatanganan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Rajarja di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2019).

Alur serupa juga diterapkan pada pasien BPJS Kesehatan. Jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, data mereka akan terintegrasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.

Secara otomatis klaim kesehatan langsung dialihkan ke Jasa Raharja. Dalam kondisi ini, PT Jasa Raharja berkedudukan sebagai penjamin utama, sementara BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua.

Jika biaya pelayanan kesehatan korban lakalantas mencapai batas plafon Jasa Raharja sebanyak Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan.

Ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan semakin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih antarlembaga penjamin,” pungkas Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dalam kesempatan yang sama.

Penjaminan lakalantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Sementara penjaminan lakalantas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Yulaika Ramadhani