Menuju konten utama

Alumni IMM Minta Penangguhan Penahanan Satu Tersangka Makar

Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) meminta penangguhan penahanan salah satu tersangka makar, yakni Zainuddin Arysad, sebab masih kuliah di UMY.

Alumni IMM Minta Penangguhan Penahanan Satu Tersangka Makar
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Zainuddin Arsyad ke Polda Metro Jaya.

"Kami minta Kapolda Metro Jaya menangguhkan penahanan kader kami yang telah ditahan selama empat hari," kata Sekretaris Jenderal Kornas Fokal IMM, M Azrul Tanjung di Jakarta pada Selasa (4/4/2017) sebagaimana laporan Antara.

Aktivis Kornas Fokal IMM telah mengajukan penangguhan penahanan Zainudin secara lisan sejak Sabtu (1/4) namun permohonan resminya pada Selasa hari ini.

Azrul beralasan Zainuddin kini masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sehingga harus menjalani perkuliahan.

Dia menjamin Zainuddin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindak pidana serupa.

Azrul mengatakan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan Kornas Fokal IMM memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Zainuddin.

Pengacara Zainuddin, M Ihsan memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian. Dia berjanji Zainuddin tetap memenuhi setiap panggilan pemeriksaan begitu penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Kalau pemanggilan, kami akan kooperatif," ujar Ihsan.

Zainuddin merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap Polda DIY terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017) dinihari lalu atau menjelang berlangsungnya aksi Demo 313.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Untuk tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Zainuddin pernah tercatat sebagai mantan Presiden BEM UMY periode 2014-2015. Dia kini juga menjabat presiden organisasi ASEAN Muslim Students Association.

Dia juga sempat menjadi koordinator umum Gerakan Mahasiswa Bela Bangsa dan Rakyat (GMBBR) yang menggelar aksi menuntut penuntasan kasus e-KTP di depan gedung DPR/MPR pada sehari sebelum aksi 313 berlangsung.

Meskipun demikian, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Ratih Herningtyas pada Jumat pekan lalu, saat dikonfirmasi Tirto, mencatat Zainuddin sudah bukan mahasiswa di kampusnya lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom