Menuju konten utama

Alumni FH Unnes Nilai Pembatasan Penyadapan Lemahkan KPK

Penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup serta harus atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK dinilai akan terjadi conflict of interest.

Alumni FH Unnes Nilai Pembatasan Penyadapan Lemahkan KPK
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes Semarang, Muhtar Said menyebut, aturan penyadapan dalam revisi UU KPK kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Hal ini, kata dia, terkait dengan poin revisi UU KPK yang menyebut penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup serta harus atas izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas). Sedangkan Dewas, kata dia, dipilih oleh DPR serta wajib melakukan pelaporan setiap tahunnya kepada DPR.

“Aturan [penyadapan lewat Dewas] kemungkinan terjadi conflict of interest dan bocornya upaya penyadapan. Hal ini merupakan tindakan nyata untuk melemahkan kinerja KPK,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).

Penyadapan KPK, kata dia, ditempuh dengan prinsip lawful interceptions, yakni untuk menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Detail lainnya di draf revisi UU KPK yakni waktu penyadapan yang dapat dilakukan oleh KPK paling lama tiga bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.

Kemudian, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahapan penyidikan, karena KPK harus memiliki bukti permulaan yang cukup dan mendapatkan izin secara tertulis dari Dewan Pengawas.

Menurut Muhtar, dua hal tersebut justru memangkas upaya KPK membongkar korupsi yang berjalan secara sistematis dan tertutup, sehingga diperlukan upaya khusus dan luar biasa.

“Revisi UU KPK sangat jelas merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan kewenangan penyadapan yang dimiliki,” kata dia.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mocktar menilai, terkait penyadapan perlu dibuatkan undang-undang. Hal ini didasarkan kebutuhan penyadapan tak hanya di KPK, tapi Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

“Kenapa hanya penyadapan di KPK yang dipersoalkan. BNN dan Densus juga menyadap. Ini aneh sekali. Solusinya memang perlu UU sendiri,” ujar dia, di kampus Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta, Selasa (10/9/2019)

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyebut, selama ini KPK tak pernah melakukan penyadapan secara liar. Ada tahapan penyadapan, sehingga kontrolnya mulai bawah sampai pimpinan.

Ia menyebut, tahapan penyadapan di KPK dimulai dari keputusan satgas setelah menangani perkara, lalu dimintakan persetujuan ke Direktorat Penyelidikan, kemudian ke Deputi Penindakan, dan terakhir persetujuan penyadapan oleh 5 pimpinan KPK.

“Setelah semua ini disetujui, penyadapan baru dijalankan. Jadi tak mungkin ada penyadapan liar,” kata Abraham.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi