Menuju konten utama

Aliansi Dosen Desak UNJ Batalkan Gelar Ma'ruf Amin & Erick Thohir

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berencana memberikan gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Aliansi Dosen Desak UNJ Batalkan Gelar Ma'ruf Amin & Erick Thohir
Universitas Negeri Jakarta. FOTO/Akhmad Fauzi

tirto.id - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai upaya pemberian gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir dengan mengubah peraturan dinilai tak etis.

"Kami Aliansi Dosen UNJ memberi ultimatum kepada Rektor UNJ dan Ketua Senat UNJ untuk memberi keterangan kepada publik sejelas-jelasnya untuk bersikap konsisten menegakan aturan dan karenanya membatalkan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma'ruf Amin dan Erick Thohir," kata Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Minggu (17/10/2021).

Ubedilah mengatakan rencana pemberian gelar horis causa kepada kedua pejabat ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Kini kembali diajukan.

Dalam perspektif akademis kata Ubedilah dinilai tidak etis jika Senat UNJ berencana mengubah peraturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar doktor kehormatan kepada Ma'ruf dan Erick.

Peraturan itu adalah Pedoman Pengusulan Jabatan Guru BesarTetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021 Bab Persyaratan poin ke-3 yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada tanggal 10 Maret 2021.

Selain itu aturan lain adalah Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019 tentang Gelar & Penghargaan dalam pasal 21 terkait usul gelar kehormatan diusulkan oleh program studi doktor yang memiliki akreditasi A. Fakultas yang mengusulkan Ma'ruf Amin tidak memiliki program S3 yang terakreditasi A.

Atas usulan ini Rektor UNJ kata Ubedilah belum menyatakan sikap keberatan baik atas rencana pemberian gelar itu maupun dalam kaitannya dengan upaya mengubah aturan tentang pemberian gelar kehormatan kepada pejabat.

"Pemberian gelar kehormatan kepada pejabat yang tidak memiliki kontribusi dan karya akademik, jelas pelecehan terhadap integritas dan marwah perguruan tinggi. Mengubah aturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar kehormatan itu juga sesungguhnya bentuk pelecehan terhadap marwah universitas," katanya.

Baca juga artikel terkait GELAR DOKTOR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali