Menuju konten utama

Aliansi Buruh Banten Bersatu Demonstrasi Tolak RUU Cilaka

Sekitar 5.000 buruh Cilegon berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Aliansi Buruh Banten Bersatu Demonstrasi Tolak RUU Cilaka
Aliansi Buruh Banten Bersatu berdemonstrasi di kawasan industri Cilegon, Banten, Selasa (3/3/2020). Foto/Federasi Serikat Buruh Migas

tirto.id - Sekjen Federasi Serikat Buruh Migas Kasbi, Adi Ardian menyatakan ada ribuan buruh yang berdemonstrasi hari ini di kawasan Cilegon, Banten.

"Aksi di Cilegon adalah menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Massa aksi sekitar 5.000 orang dengan tujuan ke pusat pemerintahan Provinsi Banten," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (3/3/2020). Massa kali ini dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).

Massa meminta agar Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Banten menolak rancangan undang-undang itu karena dianggap merugikan buruh. Adi mengaku massa akan berdemonstrasi hingga pemerintah menuruti keinginan mereka.

"Aksi akan dilaksanakan sampai tuntutan terpenuhi, sekarang konsentrasi massa masih di area depan kawasan Damkar Krakatau Steel," sambung dia.

Sebagian massa menyisir area pabrik, jika masih ada buruh yang bekerja, maka akan diminta berhenti dan diajak bergabung dalam barisan demonstran. Pukul 14 nanti, massa berencana menyambangi kantor DPRD Provinsi Banten. Adi menambahkan, bila pemerintah tak turuti kemauan buruh maka akan ada gerakan buruh mogok kerja.

Hingga pukul 12.37, berdasarkan informasi dari Adi, massa keluar dari kawasan industri Krakatau Steel dan memblokir jalan masuk ke sana itu. Salah satu akun Instagram @abouttng mengunggah gambar ihwal kondisi terdampak demonstrasi. Keterangan dalam unggahan itu yakni "demo buruh pagi ini menutup semua akses jalan Kawasan Industri Jatake dengan membakar ban dan mengakibatkan kelumpuhan di sekitar kawasan industri tersebut."

Sementara, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengkritik banyaknya aturan pelaksana RUU Cilaka atau Cipta Kerja yang dibuat dengan skema omnibus law. PSHK mencatat setidaknya akan ada 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah baru demi regulasi ini bisa berjalan. Totalnya berarti ada 516 peraturan pelaksana.

Banyaknya aturan ini menjadi ironi saat pemerintah sendiri mengklaim RUU Cipta Kerja sanggup memangkas regulasi demi kemudahan perizinan usaha. PSHK menilai kondisi ini jauh dari maksud pemerintah menjadikan momentum pembenahan regulasi karena yang muncul adalah penambahan beban penyusunan regulasi.

“Jumlah peraturan pelaksana itu seolah mengabaikan fakta bahwa saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi," ucap Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri