Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Alfian Tanjung Beberkan Alasan Cuitan PDIP 85 Persen Kader PKI

Alfian menyebut komunisme bangkit karena kelalaian pemerintah yang menjadi negara liberal tanpa filter.

Alfian Tanjung Beberkan Alasan Cuitan PDIP 85 Persen Kader PKI
Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung mengungkapkan asal mula dirinya mengutarakan cuitan berkaitan PDIP. Alfian menyatakan, cuitan tersebut berkaitan dengan kekhawatirannya tentang kebangkitan PKI.

"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen PKI merupakan ekspresi kekhawatiran saya dan berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998 [awal reformasi] dengan berbagai upaya gerombolan anti-Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan," kata Alfian saat membacakan pleidoi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Alfian menyebut komunisme bangkit karena kelalaian pemerintah yang menjadi negara liberal tanpa filter. Ia menilai, Indonesia harus kembali kepada konstitusi dan melawan komunisme. Kedua, munculnya kelalaian kaum tua yang membiarkan komunisme kembali hidup di Indonesia. Ketiga, kemunculan sikap acuh generasi muda dan generasi tua memberikan peluang komunisme bangkit kembali.

Alfian mengklaim ada sejumlah indikasi PKI telah bangkit. Pertama, ia menyebut peniadaan pemutaran film G30S-PKI; kedua, penghilangan kata PKI dalam film G30S sejak tahun 2004. Hal itu membuktikan kader-kader PKI telah menyusup ke berbagai instansi; Ketiga adalah gencarnya penerbitan buku tentang PKI seperti "Aku Bangga Jadi Anak PKI" atau "Anak PKI Masuk Parlemen". Kemudian, muncul buku sejarah dan pedoman membangun kekuatan komunis di Indonesia; Keempat, adanya HUT PKI pada tahun 2015 dan event PKI di berbagai daerah.

Kelima, kemunculan simposium PKI di Jakarta pada tanggal 18-21 April 2016 di Aryaduta. Dalam pemberitaan di media, PKI dianggap tidak bersalah dan pemerintah harus meminta maaf dengan PKI; Keenam, munculnya seminar PKI pada 16-17 September 2017 di LBH Jakarta. Seminar tersebut diklaim mencabut TAP MPRS 25 tahun 1966 dan menganulir kudeta 1948.

Alfian mengharapkan Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk mencegah bangkitnya komunisme. Pertama, ia menilai perlu ada penyadaran bahaya komunisme lewat program bahaya komunisme. Kemudian, ia merekomendasikan untuk pemutaran kembali film G30S/PKI atau film praktik komunisme di Indonesia. Ia pun menilai program Bela Negara sebagai pencegahan penyebaran paham komunisme. Terakhir, ia berharap agar pemerintah melakukan penegakan hukum kepada para penyebar paham komunis.

Berdasarkan uraian pleidoi, Alfian berharap bisa terbebas dari segala tuntutan. Ia pun berharap agar bebas dari penjara serta seluruh haknya dipulihkan, baik harkat, martabat serta kedudukannya. Namun, ia menyerahkan semua kepada pengadilan dan Allah SWT.

"Akhirnya kepada majelis hakim yang saya hormati, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT melalui Majelis Hakim yang Mulia untuk memberikan putusan yang benar, bijak, dan adil serta memohon keridhoan dari Allah SWT," kata Alfian.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung 3 tahun penjara akibat ujaran kebencian terhadap PDIP. Jaksa menilai, Alfian telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian lewat akunnya @alfiantmf tentang “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam."

Selain dikenakan tuntutan 3 tahun penjara, Alfian dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Alfian dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri