Menuju konten utama

Alfian Tanjung Baca Pleidoi & Ungkap Dokumen Intelijen TNI Soal PKI

"Ini data intelijen yang dimiliki oleh Mabes TNI tahun 1996 menjelaskan keterkaitan antara PRD dengan PKI," ujar Alfian Tanjung saat menyampaikan pleidoi.

Alfian Tanjung Baca Pleidoi & Ungkap Dokumen Intelijen TNI Soal PKI
Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018).. tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Sidang terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung kembali digelar, Rabu (2/5/2018). Dalam persidangan kali ini, Alfian akan membacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Alfian mengaku akan membacakan pledoi berjudul "Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme" sebanyak 25 halaman.

"Pleidoi saya tidak lebih 25 halaman mohon izin boleh dibaca utuh," kata Alfian dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain itu, Alfian memohon kepada majelis hakim untuk memutarkan film. Ia menyebut film tersebut diputar sekitar 2 menit tentang komunisme berkuasa. Hakim pun menyetujui permohonan terdakwa untuk memutar film tersebut.

Sebelum persidangan, Alfian terlihat menyiapkan sejumlah buku komunisme. Ia pun menunjukkan sejumlah buku tentang komunisme. Mantan Dosen Uhamka itu pun menunjukkan dokumen rahasia penelitian Mabes TNI.

"Ini data intelijen yang dimiliki oleh Mabes TNI tahun 1996 menjelaskan keterkaitan antara PRD dengan PKI. Ini data yang dimiliki rahasia tentara Indonesia (TNI) tahun'96 sebuah operasi intelijen secara nasional," kata Alfian sambil menunjukkan buku merah berlabel Mabes TNI berjudul "Keterkaitan Antara PRD dan PKI" kepada awak media.

"Jadi saya bukan becanda. Makanya kalau saya dibilang narsis, lebay, parno, nggak," tegas Alfian.

Saat disinggung mengenai pembelaan PDIP singgung PKI, Alfian tidak ingin menjawab lebih lanjut. Ia menegaskan tidak menyerang PDIP, tetapi menyoroti ujaran kader PDIP Ribka Tjiptaning yang menerbitkan buku tentang PKI. Ia tidak mau membahas lebih jauh tentang ujaran ITE, tetapi mengaku berat dengan tuntutan tersebut.

"Kalau dari saya cerita soal ITE tentang pasal-pasal yang dibebankan kepada saya sungguhnya buat saya secara manusiawi jelas cukup berasa," kata Alfian.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung 3 tahun penjara akibat ujaran kebencian terhadap PDIP. Jaksa menilai, Alfan telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian lewat akunnya @alfiantmf tentang “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam."

Selain dikenakan tuntutan 3 tahun penjara, Alfian dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Alfian dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri