Menuju konten utama

Alfamart Klaim Mi Korea yang Dijual Sudah Berlisensi Resmi

Menurut Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mi Korea yang dijual di gerai-gerainya telah mendapat sertifikasi resmi dari BPOM, sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi.

Alfamart Klaim Mi Korea yang Dijual Sudah Berlisensi Resmi
Ilustrasi Alfamart. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/kye/16

tirto.id - Setelah adanya temuan dari BPOM soal beberapa produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi, perusahaan toko modern berjaringan, Alfamart dan Alfamidi memastikan mi instan asal Korea (samyang) yang dijajakan di gerai-gerainya memiliki izin dan sertifikasi resmi dari BPOM sehingga aman dan layak konsumsi.

"Kami pastikan semua produk yang dijual di toko-toko Alfamart Alfamidi sudah mendapat lisensi resmi BPOM, termasuk untuk produk yang ada di surat tarik edar BPOM, varian produk tersebut tidak dijual di toko-toko kami" kata Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart Alfamidi), Nur Rachman dalam siaran pers di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/6/2017).

Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait beberapa produk yang mengandung babi, termasuk produk dengan nama dagang Samyang dan Nongshim.

Ia menjelaskan meskipun bernama dagang sama, namun produknya berbeda. Samyang yang dijual di toko-toko Alfamart dan Alfamidi disuplai oleh PT Korinus dan Nongshim disuplai oleh PT Sukanda Jaya. Sedangkan merujuk pada surat edaran BPOM, kedua produk yang wajib ditarik tersebut merupakan produk varian yang dipasok PT Koin Bumi.

Begitu pula dengan variannya, Samyang yang dijual di toko-toko Alfamart Alfamidi ada tiga jenis, yakni Samyang Hot Chicken Ramen, Samyang Cheese, dan Samyang Hot Chicken Ramen Cup. Bukan varian U-Dong atau Kimchi yang tertera di surat penarikan BPOM.

Sedangkan untuk Nongshim, Alfamart Alfamidi menjual dua varian yakni Nongshim Shin Ramyun Merah dan Nongshim Ramyun Merah Cup dan tidak menjual varian Ramyun Black yang juga tertera di surat penarikan BPOM.

Dengan demikian, maka varian produk Samyang atau Nongshim yang dijual di Alfamart Alfamidi tidak termasuk dalam daftar tarik edar dari BPOM.

Selain itu, Samyang yang merupakan produk dari Korea Selatan itu telah mendapat sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation Halal Commitee (KMFHC).

Ia menegaskan Alfamart Alfamidi mempunyai standar-standar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk bisa dijual di toko-toko jaringan milik PT SAT, satu di antaranya adanya sertifikasi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan memenuhi syarat legal di Indonesia.

"Konsumen dapat memastikan bahwa produk-produk yang dijual di Alfamart Alfamidi telah mendapat sertifikasi BPOM paling mudah ialah melalui tiap kemasan produk," tambah Nur.

Dalam setiap kemasan produk, konsumen bisa melihat keterangan yang memuat nomor BPOM RI, importir atau penyuplai, negara asal produk hingga komposisi dari produk tersebut.

Melalui keterangan itu, maka konsumen bisa memastikan produk tersebut resmi mendapat izin edar dari pemerintah atau layak dikonsumsi.

Alfamart Alfamidi patuh mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah karena ritel menyangkut produk atau barang yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Kami menghimbau konsumen tidak cemas atau takut saat berbelanja di Alfamart atau Alfamidi, karena produk-produk yang dijual melewati serangkaian proses yang cermat demi kepentingan dan keamanan konsumen," ujar Nur.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo