Menuju konten utama

Alexander Marwata Dicecar Komisi III Soal Beda Pendapat Kasus Firli

Calon pimpinan petahana KPK Alexander Marwata dicecar Komisi III soal perbedaan pandangan antara pimpinan KPK saat memutuskan menghentikan kasus mantan Deputi Penindakan Irjen Firli Bahuri yang diduga ada pelanggaran etik.

Alexander Marwata Dicecar Komisi III Soal Beda Pendapat Kasus Firli
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Calon pimpinan petahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar Komisi III soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan Irjen Firli Bahuri, yang juga berstatus sebagai capim KPK.

Komisi III menyoroti soal konferensi pers yang digelar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait dugaan pelanggaran etik Firli. Anggota Komisi III Muhammad Syafii menanyakan kepada Alexander apakah konpers tersebut ilegal lantaran tak diketahui pimpinan KPK lainnya.

"Berani gak dia [Alexander] menegaskan apa yang dilakukan Pak Saut ilegal?" tanya Syafii di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Alex tak menjawab dengan gamblang pertanyaan politikus Partai Gerindra. Ia berdalih tiga pimpinan KPK telah menginginkan agar kasus pelanggaran etik ini sebaiknya ditutup saja lantaran Firli telah ditarik kembali oleh kesatuannya, Polri.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Alexander Marwata, Agus Rahardjo dan Basaria Pandjaitan sepakat untuk dihentikan. Bila menganut sistem kolektif kolegial, seharusnya kasus ini sudah tak usah lagi dibuka ke publik.

"Disposisi terakhir, harus secara tegas menyatakan agar kasus ditutup karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," ucap Alex.

"Kalau dari mekanisme pengambilan keputusan, kalau yang tiga menyatakan kasus ditutup, tentu seharusnya dari prinsip kolektif kolegial, harusnya berhenti," imbuhnya.

Merasa tak puas dengan jawaban Alex, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik yang bertindak sebagai pimpinan rapat kembali menanyakan hal tersebut.

"Saudara calon, pertanyaan simpel, apakah saudara calon setuju pimpinan KPK Saut Situmorang melakukan tindakan ilegal," tanya Erma.

Lagi-lagi Alex tak mau menjawab dengan jelas pertanyaan tersebut. Alex kembali menjelaskan soal proses pengambilan keputusan tersebut.

Ia mengaku harus menghormati pimpinan KPK lainnya dengan tak menjawab pertanyaan tersebut. Namun, akhirnya Alex yang merupakan mantan hakim mengatakan konferensi pers yang dilakukan Saut tidak sah.

"Kalau tiga [pimpinan KPK] menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir gak sah juga, menurut pandangan saya," ungkap Alex.

Erma menanyakan kembali untuk mempertegas apa yang telah dikatakan Alex. "Jadi tidak sah ya, Pak?" tanya Erma.

"[Tidak sah] menurut pendapat saya," jawab Alex.

"Bapak ibu ini merupakan pandangan pribadi calon bahwa konpers kemarin tidak sah," ucap Erma menyimpulkan.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri