Menuju konten utama

Aldi Taher & Dedi Mulyani Nyaleg dari 2 Partai: Apakah Boleh?

Aldi Taher dan Dedi Mulyani menjadi calon legislatif dari dua partai, berikut aturannya.

Aldi Taher & Dedi Mulyani Nyaleg dari 2 Partai: Apakah Boleh?
Aldi Taher. Instagram/alditaher.official's

tirto.id - Aldi Taher dan Dedi Mulyadi dicalonkan dua partai politik sekaligus. Lantas, apakah bisa satu orang maju sebagai calon legislatif (caleg) dengan dua partai?.

Aldi Taher terdaftar sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo. Sementara Dedi Mulyadi terdaftar sebagai caleg Partai Gerindra dan Golkar.

Menanggapi hal ini, anggota KPU Idham Holik pada 15 Mei 2023 menyatakan akan melakukan pemeriksaan kebenaran atas kegandaan caleg.

KPU memastikan bahwa tidak akan ada caleg ganda yang mewakili lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, atau partai politik.

Langkah KPU menjamin tidak ada kegandaan adalah dengan cara melakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang melihat data berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Pengecekan tersebut adalah bagian dari tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan caleg yang digelar pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Apabila terbukti ada kegandaan partai caleg, maka KPU akan memberitahu partai, pihak partai berhak melakukan perbaikan dokumen pada masa yang telah ditentukan yaitu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Apakah Bisa Nyaleg dari 2 Partai?

Nyaleg atau melakukan pencalonan legislatif dari 2 partai sekaligus tidak dibenarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinis, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Larangan tersebut tertulis jelas pada Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 yang berbunyi “bakal calon bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.”

Ketidaksahan untuk nyaleg dari 2 partai juga didukung dalam peraturan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD kabupaten/kota dalam Undang-Undang Pemilihan Umum pada Pasal 240 ayat 2 huruf j dan k.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa caleg harus melengkapi surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto