Menuju konten utama

Alasan Tim Hukum BPN Tak Hadirkan SBY: Takut Dibilang Drama

Ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf menyatakan, keterangan SBY dibutuhkan untuk menguatkan dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN dalam Pemilu.

Alasan Tim Hukum BPN Tak Hadirkan SBY: Takut Dibilang Drama
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis (14/4/2019). ANTARA FOTO/Anung/aaa/foc.

tirto.id - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hendarsam, SBY tidak perlu dihadirkan karena tautan berita dan keterangan pihak pemohon sudah bisa menjadi alat bukti. Namun di sisi lain, Hendarsam juga tidak mau kehadiran SBY dianggap sebagai dramatisasi.

"Kita enggak mau nanti dibilang drama, repot lagi, salah lagi," kata Hendarsam di kawasan Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Lagi pula, menurut Hendarsam, ada fokus lain yang perlu ia bahas. Selain itu, aturan menghadirkan saksi juga terbatas pada 15 orang, padahal mereka sudah menyiapkan 30 saksi. Sehingga, Herdasam mengaku tidak puas dengan jumlah itu.

"Kurang puas sebenarnya. [...] Kami sudah siapkan 30 saksi ya," ucapnya lagi.

Keterangan SBY dianggap perlu oleh ahli dari pihak paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej. Pasalnya, pernyataan SBY sempat dijadikan penguatan dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN dalam Pemilu.

"Dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keenam SBY di MK sebagai saksi," kata Omar dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Menurut Omar, jika hanya tautan berita, maka hal itu tidak terlalu relevan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto