Menuju konten utama

Alasan Subsidi Upah Tak Berlanjut, Menaker: Fokus di Kartu Prakerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah tak melanjutkan program subsidi upah.

Alasan Subsidi Upah Tak Berlanjut, Menaker: Fokus di Kartu Prakerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah tak melanjutkan program subsidi upah. Politisi PKB itu menyatakan pemerintah ingin memfokuskan bantuan sosial bagi kelompok pekerja ini pada program yang sudah ada seperti Kartu Prakerja.

“Iya subsidi upah sampai sekarang di anggaran 2021 tidak dialokasikan. Konsentrasi di kartu Prakerja,” ucap Ida kepada wartawan usai mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).

Ida menjelaskan langkah ini memang berbeda dari strategi pemerintah merespons dampak pandemi pada tenaga kerja di 2020. Waktu itu, pemerintah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk membantu 13,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Setiap orang mendapat Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Penyaluran dilakukan dengan transfer langsung ke rekening penerima dengna jumlah Rp1,2 juta per termin.

Pada 2021 ini, Ida menjelaskan kebijakan ini memang tidak dianggarkan. Namun, ia memastikan para pekerja yang memang membutuhkan bantuan insentif seperti subsidi upah dapat menggunakan jalur program Kartu Prakerja. Pasalnya, program itu juga masih dilengkapi dengan insentif uang di samping pelatihan peningkatan kemampuan pesertanya.

Di sisi lain, anggaran program Prakerja juga sudah ditambah cukup banyak. Pada 2021 anggarannya naik dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun alias sama dengan anggaran tahun 2020 lalu Rp20 triliun. Menurut Ida, anggaran sebesar itu bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang membutuhkan selama memenuhi syarat peserta Prakerja.

“Subsidi upah sampai sekarang. Kami tidak menggunakan skema subsidi upah tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan alokasi cukup besar Rp20 triliun,” ucap Ida.

Meski demikian, pemerintah pernah menyatakan Kartu Prakerja diutamakan bagi pekerja yang menjadi korban PHK dan dirumahkan. Meski dalam Perpres 76/2020, penerima memang cukup luas, yaitu mereka yang terkena PHK, dirumahkan, mencari kerja, membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga UMKM.

Di sisi lain, skema subsidi upah pada 2020 lalu justru menargetkan segmen berbeda yaitu masyarakat yang masih bekerja dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri