Menuju konten utama

Alasan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Jogja Diperpanjang

Kebijakan ini didasari karena kasus COVID-19 yang melanda Indonesia termasuk Jogja yang dinilai belum kunjung membaik.

Alasan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Jogja Diperpanjang
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19).

Keputusan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan perpanjangan PSBB yang kini dikenal sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah Jogja memberlakukan kebijakan sejak Senin (1/2/2021) dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2021 mendatang. Seiring dengan ditetapkannya kebijakan ini, Pemerintah Jogja mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY No.28/KEP/2021.

Diperpanjang sebagai tindakan antisipasi

Kebijakan ini didasari karena kasus COVID-19 yang melanda Indonesia termasuk Jogja yang dinilai belum kunjung membaik.

"Untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 mulai 1-28 Februari 2021," bunyi Keputusan Gubernur DIY.

Lewat keputusan ini pula, Gubernur DIY meminta Wakil Gubernur DIY untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanganan dampak buruk bencana COVID-19. Tindakan tersebut meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di Jogja.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Gubernur DIY tersebut tercantum pula bahwa status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Dikutip dari Instagram Humas Jogja, hingga Senin (1/2/2021) DIY mengalami penambahan 222 kasus positif COVID-19. Tercatat kasus positif yang terkonfimasi di DIY mencapai 22.047 kasus.

Sempat ada perubahan kebijakan PPKM

Jogja sebelumnya menjadi salah satu wilayah yang ikut dalam kebijakan PPKM Jawa-Bali yang berlangsung sejak awal Januari 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Jogja sempat mengubah peraturan mengenai Work From Home (WFH).

Kebijakan bekerja di rumah dan di kantor sebelumnya berimbang, yakni 50 persen. Namun, setelah turunnya Surat Edaran (SE) Nomor 443/065/SE/2021, kebijakan WFH menjadi 75 persen, yaitu mewajibkan pekerja yang masuk ke kantor hanya 25 persen dari total pegawai.

“Perubahan ini juga menyesuaikan aturan dari Pemerintah DIY terkait pembatasan kegiatan di masyarakat, khususnya untuk 'work from home'. Kami pun akan mengikuti aturan tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, seperti yang dilansir dari Antara.

Selain perubahan dalam kebijakan WFH, terdapat pula perubahan jam operasional untuk pusat perbelajaan dan mall. Sebelumnya ditetapkan bahwa pusat perbelanjaan dan mall boleh beroperasi hingga pukul 19.00, yang saat ini berubah menjadi pukul 20.00.

Berikut peraturan lengkap PPKM atau PSBB Jogja menurut Ingub DIY Nomor 4/INSTR/2021:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pemberlakuan pembatasan pada:

    • Kegiatan restoran, makan maupun minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau takeaway tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
    • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan maupun mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan beribadah di tempat ibadah diizinkan untuk tetap terlaksana, dengan syarat adanya pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang balk dan benar, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).

9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa. Dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.

Baca juga artikel terkait PSBB JOGJA 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari