Menuju konten utama

Alasan Sofyan Djalil Wajibkan Kartu BPJS untuk Urus Tanah

Sofyan Djalil menyebut kepesertaan JKN untuk mengakses layanan publik sifatnya wajib.

Alasan Sofyan Djalil Wajibkan Kartu BPJS untuk Urus Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Dumai, Riau, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.

tirto.id - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil buka suara mengenai syarat kartu BPJS Kesehatan untuk pengurusan tanah, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Sofyan beralasan kebijakan tersebut bentuk gotong royong mewujudkan pemerataan kesehatan nasional.

"Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Sofyan menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Sebanyak 30 kementerian dan lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Sesuai amanat tersebut pihaknya perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

"Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS, itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya," kata dia.

Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan.

"Partisipasi ini mandatory, wajib. Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin," tutur dia.

Ia mengklaim kebijakan ini tak akan menghambat pelayanan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

"NIK itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJS-nya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama lima menit. Jadi tidak menghambat. Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif," ucap dia.

Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-400/II/2022 adalah implementasi dari Inpres 1/2022. Aturan ini mewajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli dan ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Kebijakan kepesertaan JKN sebagai syarat pelayanan publik menuai kritik. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menambah kepesertaan BPJS dibanding menjadikan persyaratan di banyak hal.

"Ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai kebijakan pemerintah menjadikan kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah merupakan hal yang irasional dan sewenang-wenang.

Menteri Sofyan, kata dia, semestinya lebih proaktif memberikan masukan kepada presiden terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Dengan begitu, fungsi sebagai pembantu presiden berjalan.

"Memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," tandas Luqman.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hard news
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky