Menuju konten utama

Alasan Sandiaga Keluarkan Rekomendasi yang Digugat ke PN Jakpus

Surat rekomendasi Sandiaga digugat oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo karena dinilai melanggar tata administrasi pemerintahan.

Alasan Sandiaga Keluarkan Rekomendasi yang Digugat ke PN Jakpus
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara soal surat rekomendasinya yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat.

Menurutnya, pemberian rekomendasi kepada Erlan untuk maju sebagai ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) tak perlu dipermasalahkan. Sebab, Erlan dinilai memiliki rekam jejak yang baik selama mengelola PAM Jaya.

"Pada intinya mendukung sebagai calon ketua umum dan Pemprov DKI melihat bahwa beliau memiliki kepemimpinan yang baik. Hasil kerjanya juga sangat baik," ungkapnya di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Ia juga menambahkan, "Tentunya kami melihat penataan sudah lumayan baik dan kami memberikan perhatian yang sangat besar di bidang air ini."

Dengan terpilihnya Erlan, Sandiaga berharap keberhasilan PAM Jaya dalam pengelolaan air bersih di Jakarta dapat ditularkan ke perusaahan-perusahaan air di daerah lain.

"Pemprov DKI yakin bisa menjadi leading sector di sini. Nanti yang di daerah bisa terinspirasi juga," imbuhnya.

Surat rekomendasi Sandiaga digugat oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo. Sebab, surat itu dinilai melanggar tata administrasi pemerintahan DKI Jakarta yang baik, yakni dikeluarkan tanpa kop resmi dan nomor surat.

Padahal surat rekomendasi tersebut menjadi syarat yang mengantar Erlan maju sebagai calon hingga terpilih sebagai ketua Perpamsi pada Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember lalu.

Erlan yang berpasangan dengan Haris Yasin Limpo (Direktur Utama PDAM Kota Makassar) memenangi pemilihan melawan Sutedi yang berpasangan dengan I Ketut Golak (Direktur Utama PDAM Kabupaten Badung, Bali).

Pasangan Erlan-Haris meraih 212 suara, sementara pasangan Sutedi-Golak meraup 149 suara dari 365 suara yang diperebutkan (4 suara tidak sah).

Sandiaga berujar, permasalahan yang masih bergulir di pengadilan itu telah ditangani oleh Biro Hukum DKI. Ia mengatakan, Pemprov akan kooperatif terhadap panggilan-panggilan untuk sidang yang digelar oleh PN Jakpus.

"Sudah kami proses, detailnya silakan tanyakan ke Biro Hukum," imbuh mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN AIR MINUM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari