Menuju konten utama

Alasan Risma Belum Bisa Salurkan Bansos Berbentuk Minyak Goreng

Risma menyebut isi bantuan sosial sudah ditentukan. Ia mengaku tak bisa mengubah salah satu itemnya dengan minyak goreng di tengah meroketnya harga.

Alasan Risma Belum Bisa Salurkan Bansos Berbentuk Minyak Goreng
Dirut Telkomsel Emma Sri Martini (kiri) berbincang dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) saat 'Telkomsel roadshow T-Perpus' di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nz.

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku belum bisa menyalurkan bantuan sosial (bansos) berbentuk minyak goreng kemasan di tengah kelangkaan dan harga yang tinggi akibat subsidi dicabut oleh pemerintah.

Risma menuturkan jenis bansos dan besarannya telah ditentukan oleh Kemensos

"Kita tidak bisa keluar domain dari bisnis yang kita tentukan soal bansos," kata Risma di Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3/2022).

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan ditetapkan Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter. Ketika harga sudah sesuai HET, keberadaan barang tersebut justru langka di pasaran.

Namun, setelah HET atau subsidi dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek terkenal kini mulai memenuhi rak pasar swalayan.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan tidak bisa memberikan bansos berbentuk minyak goreng kemasan tanpa adanya domain yang telah ditentukan itu.

"Nggak bisa saya memberikan minyak tanpa ada itu," ucapnya.

Saat ditanyakan soal apakah akan ada kemungkinan merevisi atau menambah jenis bansos dengan minyak goreng, Risma tidak memberikan jawaban dan langsung masuk ke mobil.

Saat ini program bansos yang dikeluarkan oleh Kemensos pada 2022 yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp200 ribu per bulan untuk tiap KPM.

Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu, yaitu keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp900 ribu ditambah Rp900 ribu menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Sementara itu terdapat juga bansos dengan jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang akan diberikan pada 2022 dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.

Baca juga artikel terkait BANSOS MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky