Menuju konten utama

Alasan Rachel Vennya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Alasan Rachel Vennya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rachel Vennya. (instagram/rachelvennya)

tirto.id -

Selebgram Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Meski begitu, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir Antara.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Kemudian, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam pada Senin (8/11/2021).

"Hari Senin (8/11/2021) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait RACHEL VENNYA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz