Menuju konten utama

Alasan Polri Menarik Irjen Pol Firli Jadi Kapolda Sumatera Selatan

Polri menarik Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli dan akan ditempatkan kembali di Korps Bhayangkara sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Alasan Polri Menarik Irjen Pol Firli Jadi Kapolda Sumatera Selatan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Polri menarik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli dan akan ditempatkan kembali di Korps Bhayangkara sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

“Mabes Polri sudah menilai sendiri, ditarik kembali ke Polri karena dia dibutuhkan dari sisi organisasi. Karena pengalamannya yang cukup sukses ketika menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

Ketika itu, lanjut dia, Firli dinilai berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Nusa Tenggara Barat lantaran ada beberapa wilayah setempat yang cukup rawan kelompok terorisme.

“Maka Mabes Polri merasa perlu untuk menarik yang bersangkutan dan dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan karena dia cukup dekat dengan masyarakat dan karakter wilayah,” sambung Dedi.

Dengan itu, Polri berkeyakinan Firli akan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sumatera Selatan serta menjalin hubungan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Nanti yang akan menggantikan Firli ialah RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Menurut Dedi, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran lembaga antirasuah itu siapa yang akan menggantikan posisi Firli, bukan hanya sekadar Plt. Ia membenarkan bahwa KPK yang paling mengetahui kebutuhan SDM internalnya.

“Kalau jabatan itu harus diisi, maka Polri akan persiapkan perwira tinggi yang berkompetensi untuk diseleksi, karena itu open bidding untuk menduduki eselon 1A,” tutur Dedi.

Promosi jabatan Firli terdaftar dalam Surat Telegram nomor ST/1590/VI/KEP/2019 bertanggal 20 Juni 2019. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Firli menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 6 April 2018 hingga 19 Juni 2019 alias bertugas di lembaga antirasuah itu selama 1,2 tahun. Meskipun terhitung sebentar, Firli cukup sering menuai kontroversi.

Bahkan sejak awal mantan Wakapolda Jawa Tengah itu langsung menuai sorotan lantaran diketahui belum pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak Maret 2002.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri