Menuju konten utama

Alasan Polisi Larang Demonstrasi Saat Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Polisi melarang demonstrasi untuk menjaga harkat dan martabat Indonesia di mata internasional.

Alasan Polisi Larang Demonstrasi Saat Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa menjelang hingga saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pelantikan rencananya akan digelar di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

"Bapak Kapolda sudah menyampaikan, kami ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai 20 Oktober," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Argo mengatakan pelarangan demonstrasi bertujuan agar pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan baik. Ia tak mau ada kericuhan karena akan menurunkan citra Indonesia.

"Kalau misalnya kita lihat seperti kemarin terjadi kericuhan. Itu bisa menurunkan harkat dan martabat Indonesia," ujar Argo.

"Kita berharap pelantikan ini bisa berjalan lancar. Dunia internasional bisa melihat demokrasi Indonesia yang bagus," imbuhnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan sudah menyiapkan ribuan personel gabungan untuk menjaga keamanan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Ia mengklaim saat ini belum ada potensi ancaman keamanan.

"Belum ada tanda-tanda yang membahayakan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO DI DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan