Menuju konten utama

Alasan Penggeledahan-Penetapan Tersangka 6 Aktivis Papua Tidak Sah

Para kuasa hukum yakin proses hukum yang dialami enam aktivis Papua hingga ditetapkan sebagai tersangka makar tidak sah.

Alasan Penggeledahan-Penetapan Tersangka 6 Aktivis Papua Tidak Sah
Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya terkait kasus dugaan makar, Senin (11/11/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Pengacara Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian, menegaskan "serangkaian proses penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka" terhadap enam tahanan politik oleh polisi "tidak sah." Atas dasar itu mereka mantap mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere ditangkap beberapa hari setelah berdemonstrasi sembari mengibarkan bendera bintang kejora--simbol kultural orang Papua--di Istana Negara, 28 Agustus 2019. Demonstrasi tersebut digelar untuk menentang aksi rasisme, termasuk yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya--yang lantas memicu demonstrasi besar-besaran di Papua.

Penangkapan tidak dapat dilepaskan dari penetapan tersangka. Sementara penangkapan ini harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Seseorang dapat ditetapkan tersangka melalui proses pemanggilan secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (2) KUHAP.

Masalahnya, kata Oky, Senin (2/12/2019), pada proses penetapan ini polisi "tidak menyertai dua alat bukti yang cukup." Mereka juga "tidak pernah dipanggil sebagai saksi."

Sementara pada tahap penggeledahan, polisi tidak menyerahkan surat izin dari pengadilan negeri setempat.

Para kuasa hukum menduga surat yang diperlihatkan kepada enam tersangka saat proses penangkapan bukanlah surat penangkapan. Surat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan.

Dua dari enam tersangka, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, hingga saat ini bahkan belum menerima Surat Perintah Penahanan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) KUHAP, tegas Oky. Selain itu, keenamnya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Pihak keluarga enam tersangka baru menerima pemberitahuan surat penangkapan dan penahanan pada: 2 September (Paulus Suryanta Ginting dan Charles Kossay); 21 September (Dano Tabuni, Isay Wenda dan Arina Elopere); sedangkan keluarga Ambrosius Mulait tidak pernah menerima surat tersebut.

Kuasa hukum menduga fakta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tersangka yang ditujukan kepada pihak keluarga ditulis dengan tanggal yang back date (mundur) atau tidak ditulis pada tanggal keluarga benar-benar menerima surat tersebut.

Penggeledahan terhadap Charles Kossay dan Dano Anes Tabuni pun diklaim tidak seusai hukum. Polisi bertindak tanpa menunjukkan surat-surat penggeledahan rumah, penggeledahan barang maupun surat perintah, dan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Depok atau surat-surat lainnya.

Kedatangan polisi juga tidak diketahui oleh dua orang saksi perwakilan dari ketua RT/RW setempat.

Penggeledahan semestinya sesuai dengan prosedur pasal 33 KUHAP. Jika penggeledahan yang dilakukan tidak tepat, maka itu sama saja pelanggaran hukum acara pidana.

Atas alasan-alasan tersebut kuasa hukum optimis mereka bisa menang praperadilan.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino