Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Tegaskan Warga Salat Id di Rumah saat Corona

Pemerintah mengemukakan alasan agar pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri atau salat Id tidak dilakukan secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19.

Alasan Pemerintah Tegaskan Warga Salat Id di Rumah saat Corona
Menteri Agama Fachrul Razi. Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri atau salat Id tidak dilakukan secara berjamaah.

Pelaksanaan salat berjamaah maupun salat Id menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19. Hal tersebut diperkuat dengan prediksi intelijen bahwa salat Id berjamaaah meningkatkan persentase orang tertular penyakit yang berawal dari Wuhan, China.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pemerintah tetap menyarankan agar masyarakat salat di rumah sesuai surat edaran Kementerian Agama yang diterbitkan pada 20 Ramadan lalu.

Fachrul mengacu pada dua alasan pelarangan salat Id dengan berjamaah.

Pertama, kata Fachrul, Kemenkopolhukam melaporkan bahwa angka infeksi rerata Indonesia (infection rate R0) masih di atas angka 1 atau sekitar 1,11 sehingga tidak boleh ada relaksasi PSBB. Masyarakat harus beribadah di rumah agar tidak tertular COVID-19.

Kedua, BIN memprediksi angka infeksi COVID-19 akan naik signifikan jika salat Id dilakukan berjamaah.

"Jadi kembali dua hal itu selain apa yang disampaikan Menkopolhukam bahwa angka R0 kita masih di atas satu dan prediksi intelijen kalau salat Idul Fitri di luar berkumpul jadi satu maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan COVID-19," kata Fachrul usai rapat secara daring, Selasa (19/5/2020).

Oleh sebab itu, Fachrul mengajak semua pihak untuk patuh dan taat dengan aturan pemerintah. Mantan Wakil Panglima TNI ini berharap publik bisa mengikuti sarannya dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah meminta semua pihak, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak melaksanakan salat berjamaah termasuk salat Id. Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," kata Mahfud usai rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5/2020).

Mahfud mengingatkan, kegiatan salat berjamaah dan salat Id secara bergerombol melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, Mahfud menegaskan kalau pemerintah sejalan dengan MUI dan ormas Islam lain seperti Muhammadiyah maupun PBNU.

Ia mengatakan, ormas-ormas tersebut mendorong agar pelaksanaan ibadah salat Id di rumah, bahkan sampai membuat panduan salat Id di rumah. Ia menegaskan kalau pembeda antara majelis ulama dan pemerintah adalah landasan hukumnya.

"Kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku terkait COVID-19 itu beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan COVID-19," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri