Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Perpanjangan Izin Ormas FPI

Menkopolhukam Wiranto menyatakan pemerintah belum menentukan untuk memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI di Kemendagri.

Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Perpanjangan Izin Ormas FPI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri) berjalan untuk memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto menyatakan pemerintah belum menentukan untuk memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri.

Pemerintah masih perlu melakukan pendalaman sebelum memutus untuk perpanjangan atau tidak.

"Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak," terang Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kemendagri saat ini tengah mendalami aktivitasnya kemudian kegiatan organisasi dan rekam jejak. Kemendagri tengah menyusun rekam jejak FPI sebelum layak perpanjangan izin atau tidak.

Ia pun meminta masyarakat agar bersabar menunggu nasib FPI ke depan. Sebab, Kemendagri masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu layak aktif atau tidak setelah pengajuan perpanjangan.

"Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," tutur Wiranto.

Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang mengatakan, status FPI resmi dinyatakan berakhir pada 20 Juni 2019. Namun, status FPI bisa tidak dibubarkan jika FPI sudah menerima surat tanda perpanjangan dari Kemendagri.

"Tetapi apabila Kemendagri belum menerbitkan tanda terima atau juga surat keterangan perpanjangan, status keterangan ormas FPI berakhir demi hukum," kata Dian kepada reporter Tirto.

Diah mengatakan, surat tanda terima biasanya memuat daftar dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian, surat tersebut akan menyatakan konsekuensi jika tidak melengkapi dokumen perpanjangan. Jika tidak mendapat perpanjangan, kata dia, status FPI sebagai ormas resmi dinyatakan berakhir.

Kemudian, FPI tidak bisa bergerak sebagai ormas dan dikenakan sanksi hingga pencabutan badan hukum sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan. Diah pun memahami ada dorongan untuk mencabut izin FPI. Namun, pencabutan baru bisa dilakukan jika memang FPI sudah tidak diakui sebagai ormas.

Pencabutan pun harus memenuhi syarat UU Ormas agar tidak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.

Izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 di Kemendagri. Organisasi yang didirikan Rizieq Shihab pun kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.

FPI diketahui berdiri 17 Agustus 1998 dengan kantor pusat di Jakarta Pusat. Pemimpinnya saat ini masih berada di Arah Saudi sejak 2017.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri