Menuju konten utama

Alasan PA 212 Kawal Amien Rais Saat Diperiksa di Kasus Ratna

Amien Rais diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Alasan PA 212 Kawal Amien Rais Saat Diperiksa di Kasus Ratna
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.

tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mendapat pengawalan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, alasan pihaknya mendukung Amien Rais karena politikus Partai Amanat Nasional itu merupakan tokoh reformasi.

“Pak Amien sebagai orang tua, guru bangsa dan beliau tokoh reformasi. Bagi kami, beliau adalah panutan karena beliau Ketua Dewan Penasihat PA 212,” ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, Maarif juga menduga adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Amien oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia juga berpendapat ada indikasi dan upaya untuk menghancurkan nama baik Amien.

“Karena itulah kami setia mengawal beliau. Kami ingatkan kepada semua anak bangsa, khususnya aparat keamanan. Jangan ada lagi ada ulama dan tokoh umat yang dikriminalisasi,” jelas Maarif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Amien Rais terkait kasus hoaks soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Argo menyatakan pemanggilan terhadap Amien sudah sesuai prosedur. "Sudah (sesuai prosedur). Melalui proses penyelidikan, kemudian muncul laporan polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, Argo mengatakan pada 2 Oktober, sudah ada laporan polisi dan sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. “Yang menjadi dasarnya, jangan penangkapan Ratna Sarumpaet. Tapi tanggal 2 Oktober muncul laporan polisi," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto