Menuju konten utama

Alasan OJK Minta Influencer Tak Sembarangan Beri Nasihat Investasi

OJK sebut jika influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin.

Alasan OJK Minta Influencer Tak Sembarangan Beri Nasihat Investasi
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan agar influencer di media sosial tidak sembarang memberikan nasihat investasi. Hal ini lantaran penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah mereka yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

“Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik," ujar Tirta dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

UU Pasar Modal, menurut dia, akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.

Jika penasihat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, maka ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

“Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham,” kata Tirta.

Ia pun berharap di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu," tutupnya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz