Menuju konten utama

Alasan Menteri KKP Trenggono Melarang Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akan melarang ekspor benih lobster atau benur.

Alasan Menteri KKP Trenggono Melarang Ekspor Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan melarang ekspor benih lobster dan hanya akan fokus untuk menggarap budi daya pengembangan bibit lobster sampai ukuran konsumsi di dalam negeri.

"Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benur, karena benur itu adalah kekayaan bangsa ini alam Indonesia. Benur hanya boleh dibudidaya sampai benur sudah dalam ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," jelas Trenggono dilansir dari Twitter resminya @saktitrenggono, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, Indonesia tidak akan mendapatkan untung dari hasil menjual benih bening lobster (BBL). Malah yang akan untung adalah negara pembeli benih lobster, karena dari hasil menunggu dan satu tahun saja hasil beli benih dari Indonesia ukuran dan harga lobster jauh lebih tinggi.

"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," terang dia.

Sebagai informasi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya Susi Pudjiastuti. Edhy pun menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, salah satunya membolehkan ekspor benih lobster dilakukan.

Tidak hanya soal benih, KKP juga mengubah aturan penangkapan lobster yang bertelur. Pasal 2 huruf a Permen KP No. 56 Tahun 2016 sempat menyatakan penangkapan lobster dilakukan, ”tidak dalam kondisi bertelur.”

Lalu pada huruf b diatur penangkapan lobster hanya untuk, “ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.”

Namun, di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo ketentuan ini diubah. Pada pasal 2 huruf a dan b Permen KP No. 12 Tahun 2020 aturan ini direlaksasi. KKP mengubah ketentuan “tidak dalam kondisi bertelur” menjadi “tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar”.

Lalu KKP juga menambahkan lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 cm dan berat 150 gram.

Menurut data BPS, ekspor benih lobster RI paling banyak memang ditujukan ke Vietnam. Selama Juni-Oktober 2020, ekspor benih lobster ke Vietnam mencapai 33,89 juta dolar AS alias 99,69 persen dari total ekspor benih senilai 33,99 juta dolar AS yang sebenarnya ditujukan ke 3 negara.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri