Menuju konten utama

Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham

MA menilai pasal yang tepat untuk Idrus adalah Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 sehingga kemudian dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa korupsi Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkap alasan dikabulkannya kasasi Idrus. Lantaran majelis hakim kasasi berpendapat bahwa dakwaan kepada Terdakwa lebih tepat ditetapkan melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".

Menurut Andi Samsan, Idrus menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu saksi Eni Maulani Saragih yang biasanya berkomunikasi dengan Ketum Golkar terdahulu Setya Novanto terkait pelaporan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1. Namun karena Setya Novanto terjerat kasus korupsi KTP elektronik, akhirnya Idrus yang ambil alih.

"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," ujar Andi Samsan kepada Tirto, Selasa (3/11/2019).

Idrus sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim meyakini Idrus menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK mengajukan banding atas putusan Idrus. Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga hukuman Idrus naik menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta gugur, karena MA mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri: Suhadi sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc).

"MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Andi.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi