Menuju konten utama

Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih Dana BLBI

Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengapa tidak memasukkan KPK dalam Satgas Hak Tagih Dana BLBI yang dibentuknya.

Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih Dana BLBI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pertama, kata Mahfud, karena KPK merupakan lembaga penegakan hukum pidana. Lembaga antirasuah itu merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, yakni setingkat Komnas HAM. Sehingga dia menyatakan KPK tidak tepat masuk ke dalam satgas tersebut.

"Dia [KPK] kalau masuk ke tim kami, nanti dikira di setir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," kata Mahfud melalui keterangan videonya, Senin (12/4/2021).

Kendati demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku telah berkoordinasi dengan KPK. Dia mengaku memerlukan sejumlah data perlengkapan dari KPK perihal kasus yang berawal dari krisis moneter tahun 1998 itu.

"Karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata. Karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ucap dia.

Mahfud berjanji Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah akan transparan kepada publik. Timnya pun akan mengumumkan siapa saja pihak yang dipanggil dan besaran uang yang bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah.

"Mengapa saya katakan bisa langsung dieksekusi atau tidak? Karena begini, dari uang yang harus ditagih sebesar Rp108-109 triliun itu ada yang berbentuk sertifikat bangunan, tapi barangnya mungkin tidak sesuai dengan sertifikat," kata dia.

Selain itu, kata Mahfud, terdapat pihak yang baru menyerahkan surat pernyataan, tapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara dan belum ditandatangani, meskipun sudah dipanggil karena masih terdapat dugaan pidana dan sebagainya.

"Kemudian ada juga yang nilainya itu sudah naik, sesudah dijaminkan dulu ke negara sekian, sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan penuntasan kredit ataukah aset itu dikuasai oleh negara itu. Itu bagi kami tentu aset negara," kata dia.

Mahfud MD menyatakan bagi masyarakat yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan penyelamatan ekonomi negara ingin, "Saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masalah dulu ke sekarang," kata dia.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz