Menuju konten utama

Alasan MA Gelar Sidang Kasus Paniai di Pengadilan HAM Makassar

Tragedi Paniai terjadi pada 2014 dan sesudah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 sehingga bisa diadili pada Pengadilan HAM.

Alasan MA Gelar Sidang Kasus Paniai di Pengadilan HAM Makassar
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengemukakan alasan sidang pelanggaran HAM kasus Paniai berlokasi di Makassar.

Sobandi awalnya menjelaskan kasus Paniai terjadi pada 2014 sehingga berhak disidangkan pada Pengadilan HAM, bukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa perkara-perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keppres atas usulan oleh DPR," kata Sobandi ketika dihubungi Tirto, Senin (20/6/2022).

"Untuk kasus Paniai, karena tempus delicti adalah tahun 2014, yaitu setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditetapkan," tambahnya.

Terkait lokasi sidang di Makassar, menurut Sobandi yang terdekat dengan lokasi kejadian atau locus delicti yaitu Pengadilan HAM Makassar.

"Maka Pengadilan HAM yang akan memeriksa kasus ini adalah salah satu Pengadilan HAM yang dibentuk oleh UU tersebut yaitu di Jakarta Pusat, Surabaya, Makassar, dan Medan. Sesuai dengan locus delicti, perkara ini akan diperiksa oleh Pengadilan HAM pada PN Makassar," jelas Sobandi.

Pada perkara Paniai, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IS ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Pada perkara ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan kasus Paniai.

Pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022, No. Re. Bukti: RB-01/HAM/PANIAI /05/2022, dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif.

Dakwaan kumulatifnya yakni, kesatu, melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM DI KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto