Menuju konten utama

Alasan Luhut Gugat Haris Azhar Rp100 M: Uangnya buat Warga Papua

Luhut menggugat secara perdata okataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Rp100 miliar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Alasan Luhut Gugat Haris Azhar Rp100 M: Uangnya buat Warga Papua
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggugat pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Rp100 miliar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

“Perdata tetap saja (berjalan). Biar dia bayar Rp100 miliar. Nanti saya bisa kasih (uang tersebut) ke orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain,” ujar Luhut usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Kasus ini bergulir lantaran Luhut merasa pernyataan Fatia dalam tayangan Youtube ialah tidak benar dan tidak berdasar. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!"

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah pemegang konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan jenderal purnawirawan TI dan Polri, termasuk di dalamnya Luhut.

Luhut juga melaporkan secara pidana degan pasal pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti. Saya membuktikan bahwa saya benar,” tegas dia.

Bahkan ia merasa publik bisa mengakses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, maka semestinya kedua terlapor pun bisa mengetahui jumlah kekayaan yang dimilikinya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali