Menuju konten utama

Alasan Lembaga Umat Beragama Turut Menentang Revisi UU KPK

Sejumlah lembaga umat beragama berharap Presiden Jokowi tidak menindaklanjuti rencana revisi UU KPK dengan tidak mengirim surat presiden (Supres) kepada DPR.

Alasan Lembaga Umat Beragama Turut Menentang Revisi UU KPK
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah perwakilan lembaga umat keagamaan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2019). Mereka menyatakan dukungannya pada komisi antirasuah itu dan menyatakan penolakan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kesepakatan untuk melakukan revisi UU KPK ini terasa 'dipaksakan,' karena revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Yanto Jaya.

Terlebih, pada 2016 Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK ditunda. Hal itu menyusul polemik yang mengemuka kala DPR berencana merevisi UU KPK pada 2015.

Mereka melihat ada upaya pelemahan KPK secara sistematis. Di antaranya dengan pembentukkan Dewan Pengawas, sebuah lembaga non-struktural yang memiliki peran sangat menentukan karena punya kewenangan memberi izin melakukan penindakan dan melakukan pengawasan lainnya.

Selain itu, direncanakan penyelidik dan penyidik hanya diperkenankan hanya dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PNS. Padahal, KPK memiliki penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri. Jumlahnya pun mencapai setengah dari seluruh kedeputian penindakan.

Dalam 17 tahun perjalanannya, KPK dinilai telah berkontribusi besar dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Sampai pertengahan 2019, tidak kurang dari 255 anggota DPR dan DPRD menjadi pesakitan komisi antirasuah.

"Dalam hal ini KPK telah terbukti memiliki peran baik dalam menyelamatkan uang negara serta terbukti mampu melakukan pencegahan dan penindakan," kata Ubadidillah dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/9/2019).

Karena itu, mereka berharap Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti rencana revisi UU KPK dengan tidak mengirim surat presiden (Supres) kepada DPR. Lembaga legislatif pun diminta berhenti melakukan aksi pelemahan KPK.

Masyarakat juga diharapkan untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi.

"Pernyataan sikap dan desakan ini kami landaskan atas nilai-nilai keagamaan yang kami yakini," kata Kepala Biro Penelitian dan Komunikasi PGI Pdt Henry Lokra.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz