Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Alasan Larangan Pawai & Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2022

Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan.

Alasan Larangan Pawai & Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2022
Pekerja berjalan di pedestrian kawasan Dukuh Atas Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Alasannya, kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021), sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan. "Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya.

Namun, Zulpan belum menyebutkan, apa sanksi yang akan diberikan, jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan. "Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.

Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Riza Patria, meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.

Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.

Selain itu, Kapolri jenderal Listyo Sigit juga menyerukan kepada jajarannya melalui Telegram Kapolri poin keenam belas yakni melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Dan pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total."

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz