Menuju konten utama

Alasan KSPI Menolak Wacana Pemangkasan Pesangon di RUU Omnibus Law

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah memangkas pesangon demi menarik investasi lantaran wacana itu justru sangat merugikan pekerja.

Alasan KSPI Menolak Wacana Pemangkasan Pesangon di RUU Omnibus Law
Ilustrasi rupiah. FOTO/Antaranews

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah memangkas pesangon demi menarik investasi lantaran wacana itu justru sangat merugikan pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika pemangkasan pesangon disamaratakan dengan negara-negara tetangga, maka nilai pesangon yang akan didapatkan hanya tersisa sepertiga dari yang seharusnya.

“Kalau mau disamaratakan pesangonnya dengan negara lain jadi 6 bulan kan, terjadi pengurangan. Jadi hanya sepertiga-nya. Pasti kami menolak,” ucap Said kepada wartawan di Gedung LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Said mengakui pesangon di Indonesia memang tinggi, setara 17 bulan gaji dengan rincian pesangon 9 bulan gaji bagi masa kerja di atas 8 tahun, penghargaan masa kerja setara 5 bulan gaji, dan uang ganti rugi senilai 15 persen atau setara 3 bulan gaji.

Pesangon di Indonesia tersebut ini memang terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. Said bilang Malaysia menetapkan pesangon setara 5 bulan gaji.

Namun, perhitungan pesangon di Malaysia yang lebih rendah didukung besaran jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, sampai kecelakaan kerja yang cukup besar, sekitar 23 persen dari gaji per bulan. Di Vietnam, kata Said, jumlah itu juga tinggi di angka 20 persen.

Sementara besaran jaminan sosial di Indonesia terbilang kecil. Secara total, porsinya hanya 8,7 persen dengan rincian 3 persen jaminan pensiun dan 5,7 persen jaminan hari tua.

“Malaysia jaminan pensiunnya 23 persen, kita cuma 8,7 persen,” kata Said.

Said mengatakan tidak keberatan apabila pesangon dipangkas, asalkan porsi jaminan sosial dapat dinaikkan seperti negara-negara tetangga. Menurutnya, jika hanya pesangon saja dikurangi, maka buruh pasti akan menderita.

“Boleh kurangi pesangon tapi naikan jaminan pensiun. Para pengusaha enggak mau naikin itu,” ucap Said.

Baca juga artikel terkait RUU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang