Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Alasan KPU Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 120 Hari

Rancangan 120 hari masa kampanye dalam draf PKPU sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa hingga distribusi logistik pemilu.

Alasan KPU Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 120 Hari
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.

“Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, kata dia, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.

“Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu,” kata dia.

Secara regulasi, Pramono mengatakan, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada ketentuan pasti terkait berapa lama masa kampanye.

“UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari-H (pemungutan suara). Makanya, selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye,” kata dia.

Dia mencontohkan pada Pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama enam bulan tiga pekan, yakni mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, katanya, masa kampanye berlangsung selama 15 bulan, mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.

“Sebab kampanye itu diperbolehkan sejak penetapan partai politik peserta pemilu. Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," tuturnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan. Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.

“Tiga bulan sudah cukup. Kami (pemerintah) kira, masyarakat juga tidak lama terbelah dan dengan adanya teknologi komunikasi media maupun media sosial, kami kira ini waktunya cukup," ujar Tito Karnavian.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz