Menuju konten utama

Alasan KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020

KPU Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Alasan KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020
Pengendara melintas di perempatan jalan yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 karena memandang perlu pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).

"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu (16/12/2020) malam.

Menurut dia, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.

"Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," katanya.

Sementara itu, liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku pihaknya kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya.

Ia beralasan undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada 15 hingga 16 Desember 2020.

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.

Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.

"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SURABAYA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Gilang Ramadhan