Menuju konten utama

Alasan KPU Belum Siap Beri Keterangan di Sidang Soal Situng & QC

KPU mengatakan sebenarnya telah menyiapkan jawaban termasuk bukti-bukti. Namun, masih harus menyiapkan teknis penyusunan jawaban dan argumentasi yang akan disampaikan pada sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Alasan KPU Belum Siap Beri Keterangan di Sidang Soal Situng & QC
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menyampaikan keterangan pada sidang atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Perhitungan (Situng) dan hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaga survei.

Dua laporan ini dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Setya Indra Arifin, perwakilan Biro Hukum KPU mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan jawaban secara utuh dan jelas, termasuk bukti-bukti yang akan diperlihatkan.

Namun, KPU masih harus menyiapkan teknis penyusunan jawaban dan argumentasi yang akan disampaikan.

"Sebetulnya kami sudah siapkan dan sudah punya jawaban semua, termasuk kekeliruan-kekeliruan yang juga disampaikan salah satu pokok pelaporan itu, cuma ini hanya soal teknis penyusunan jawaban yang itu perlu kami argumentasikan secara baik juga," jelas Indra usai persidangan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Pada sidang hari ini KPU hanya diwakili perwakilan dari Biro Hukum lantaran berbarengan dengan jadwal rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sehingga seluruh komisioner KPU tidak dapat hadir.

Terkait hal ini, Indra mengatakan lembaganya telah mengupayakan agar persidangan ini dihadiri komisioner KPU sebagai pihak terlapor.

Indra menambahkan dirinya meskipun hanya sebagai staf tetap berhak mewakili KPU selama mendapatkan kuasa dari Ketua KPU Arief Budiman.

"Sebetulnya kan siapapun yang datang, kami sebagai satu kesatuan dan kami juga sudah mendapatkan mandat surat kuasa dan setiap kali sidang kan bos-bos dan komandan-komandan sudah tau bagaimana hasil sidangnya kami laporkan, apa yang menjadi arahan juga kami terima," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda sidang atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Penundaan ini dilakukan karena belum siapnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dalam menyiapkan keterangannya.

Ketua Bawaslu Abhan sebagai pimpinan sidang memberikan waktu hingga esok, Rabu (8/5/2019) bagi KPU untuk menyiapkan keterangannya.

Bila tidak juga ada keterangan yang disampaikan, Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan dari saksi pelapor.

"Jadi sidang akan kami lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor, dan barangkali kalau sudah siap saksi akan kami periksa sekaligus," jelas Abhan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari