Menuju konten utama

Alasan KPI Tegur Spongebob Squarepants, Gundala, Hingga Rumah Uya

Alasan KPI menegur Spongebob Squarepants, Gundala, Rumah Uya, dan 11 program lain yang dianggap bermasalah.

Alasan KPI Tegur Spongebob Squarepants, Gundala, Hingga Rumah Uya
Spongebob squarepants. FOTO/imdb

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan surat teguran pada 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio. Beberapa program yang ditegur adalah Spongebob Squarepants, Rumah Uya, promo film Gundala, dan lain-lain.

Menurut KPI, sejumlah siaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, jenis pelanggaran yang mereka temukan yaitu terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Ke-14 program tersebut dinilai memuat dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.

KPI mencontohkan, dalam program acara Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie, misalnya ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.

Alasan pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

"Kedua, bahwa Program Siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tulis KPI dalam surat keputusan dengan Nomor 385/K/KPI/31.2/09/2019.

Selain Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah promo film Gundala. Dalam suratnya, KPI menyampaikan, program siaran itu memuat kata kasar yakni "bangsat".

Menurut KPI, teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Berikut 14 program siaran yang ditegur KPI, sebagaimana dilansir dari situs web resmi KPI.

  1. Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV
  2. "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV
  3. "Ruqyah" Trans 7
  4. "Rahasia Hidup" ANTV
  5. "Rumah Uya" Trans 7
  6. "Obsesi" GTV
  7. Promo Film "Gundala" TV One
  8. "Ragam Perkara" TV One
  9. "DJ Sore" Gen FM
  10. "Heits Abis" Trans 7
  11. "Headline News" Metro TV
  12. "Centhini" Trans TV
  13. "Rumpi No Secret" Trans TV
  14. "Fitri" ANTV

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH