Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Alasan Komnas HAM Tunda Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Komnas HAM menghormati Tim Khusus Polri yang hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Alasan Komnas HAM Tunda Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id -

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam mengatakan bahwa hari ini Komnas HAM menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo.

"Komjen Agung sebagai ketua tim (timsus kasus penembakan), beliau mengabarkan kepada kami bahwa hari ini belum bisa pak Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata Anam dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

Anam menyebut bahwa penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena sedang ada proses penyidikan di internal kepolisian yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Soal jadwal hari ini (pemeriksaan Irjen Sambo) sebenarnya sudah kami jadwalkan dari kemarin terus memang sedang proses di internal teman-teman penyidikan, karena ini proses hukum, proses penyidikan, kami hormati apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik," jelasnya.

Hal tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.

"Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus Tim Khusus memeriksa terlebih dahulu," kata Dedi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2022.

"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan tim khusus Polri bersifat pro justitia," sambung Dedi.

Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky