Menuju konten utama

Alasan Komisi VI DPR RI Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia

Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda di DPR dinilai membantu maskapai tetap bertahan di tengah permasalahan yang membelitnya.

Alasan Komisi VI DPR RI Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia
Petugas kargo membongkar muat vaksin COVID-19 AstraZeneca di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/FAUZAN/rwa.

tirto.id - Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia. Keputusan itu diambil setelah semua fraksi menyatakan persetujuan.

"Kami ingin Garuda Indonesia sebagai flight carrier yang tetap bisa mengudara sebagai maskapai nasional kebanggaan kita," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Pembentukan Panja ini, kata Martin, merupakan hasil rangkaian rapat kerja antara Komisi VI DPR, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan jajaran direksi Garuda Indonesia.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan Panja akan mendalami sejumlah permasalahan di antaranya terkait persoalan manajemen dan restrukturisasi organisasi Garuda Indonesia dan akan mendalami berbagai opsi untuk bisa menyelamatkan maskapai pelat merah tersebut.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thorir menyambut baik pembentukan Panja tersebut. Dukungan politik dari parlemen dinilai penting untuk menyehatkan kembali Garuda. Erick juga menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Garuda.

"Kami [BUMN] tentu tidak bisa sendirian, ini eranya kolaborasi termasuk dalam memperbaiki kinerja Garuda yang juga memerlukan dukungan Komisi VI DPR RI," ujar Erick dalam keterangan tertulis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada November tahun lalu, Kementerian BUMN mengakui kondisi Garuda Indonesia terseok-seok. Secara teknikal, perseroan maskapai penerbangan nasional itu dinilai sudah bangkrut.

“Sebenarnya kalau sudah seperti ini kalau istilah perbankan sebenarnya secara teknik bankrupt [bangkrut], secara teknikal ya, secara legal belum. Nah ini yang sedang kita upayakan bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya bankrupt karena semua kewajiban Garuda Indonesia sekarang sudah tidak dibayarkan,” ucap Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, Selasa (9/11/2021).

Garuda Indonesia dianggap bangkrut lantaran perseroan sudah tidak lagi membayar kewajiban jangka panjang. Kewajiban yang dimaksud terdiri atas pembayaran utang terhadap bank-bank milik negara (himbara) serta penyelesaian global sukuk.

Garuda juga memangkas gaji para pegawainya sejak 2020. Sejumlah pembayaran gaji, termasuk untuk pejabat perseroan, ditahan.

“Bahkan sebagian gaji juga sudah ditahan, jadi sebenarnya harus kita pahami bahwa kondisi Garuda Indonesia secara teknikal sudah bankrupt karena kewajiban jangka panjang sudah enggak ada yang dibayarkan termasuk global sukuk utang ke himbara dan sebagainya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PANJA GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky