Menuju konten utama

Alasan Kominfo Mau Blokir Indoxxi dan Situs Streaming Film Ilegal

Kominfo ingin melindungi hak cipta dengan menutup akses ke streaming-streaming ilegal.

Alasan Kominfo Mau Blokir Indoxxi dan Situs Streaming Film Ilegal
Ilustrasi [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menutup akses ke situs-situs streaming film ilegal, seperti Indoxxi. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng kementerian lain, lembaga dan asosiasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual serta industri kreatif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menegaskan upaya tersebut merupakan langkah pemerintah dalam melindungi hak cipta.

"Di era digital, kekayaan [hak cipta] harus dilindungi. Kalau enggak, nanti orang malas berkreasi," kata Semuel di sela-sela diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12/2019), demikian seperti dikutip Antara.

Kementerian Kominfo sebelumya sudah menegaskan akan memblokir akses ke situs-situs penyedia streaming film ilegal seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di aktivitas situs streaming film ilegal tersebut. Kominfo pun akan menggandeng divisi keamanan siber kepolisian guna menyelesaikan urusan penegakan hukum di kasus ini.

Selain itu, Kementerian Kominfo berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.

"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel.

Semuel pun mengimbau masyarakat mengakses layanan streaming film dan lagu dari platform legal. "Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator [seluler] juga sudah ada layanan streaming," tambah dia.

Mabes Polri sudah menyatakan siap bekerja sama dengan Kominfo untuk menangani kasus pelanggaran hak cipta di situs-situs streaming film ilegal.

“Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Baca juga artikel terkait KOMINFO atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Film
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH