Menuju konten utama

Alasan Kenapa Pemerintah Perlu Cabut Perpres soal Iuran BPJS Naik

Ahli hukum tata negara Pusako, Fery Amsari mengatakan putusan MA menyatakan kalau beban keuangan BPJS Kesehatan tidak bisa dibebankan kepada peserta lewat iuran.

Alasan Kenapa Pemerintah Perlu Cabut Perpres soal Iuran BPJS Naik
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan berpendapat pemerintah tidak melanggar putusan Mahkamah Agung. Ia berdalih pemerintah justru sudah mengakomodir dengan penerbitan Perpres 64 tahun 2020.

"Kalau kita lihat di perpres keputusan MA itu juga sudah bagian dari konsideran dan itu artinya sudah dipertimbangkan di dalam penyusunan perpres ini," kata Abetnego saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Abetnego menyampaikan konsideran yang diakomodir berupa perbaikan jaminan kesehatan nasional.

Ia mengatakan pemerintah sudah berusaha mengakomodir dengan penerapan layanan informasi secara daring. Sebagai contoh, pasien BPJS Kesehatan bisa melihat kapasitas kasur sebelum dirawat di rumah sakit secara daring.

Kemudian, kenaikan iuran juga akan berimplikasi kepada pelayanan kesehatan karena BPJS Kesehatan akan lebih tepat waktu membayar ke rumah sakit. Pemerintah juga memperbaiki infrastruktur lain untuk peningkatan pelayanan

“Tentu pasti ada investasi baru dengan penyesuaian ini tetap juga memang kan dilakukan upaya terus karena saya baca konsideran tadi sama cuma yang diputus MA salah satu untuk perbaikan tata kelola itu tadi jadi ini bukan mengabaikan upaya perbaikan tata kelola itu," kata Abetnego.

Abetnego mengatakan pemerintah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 juga berkaitan dengan kekosongan hukum akibat putusan MA. Penyusunan pun sudah menghitung soal kesinambungan sistem jaminan kesehatan nasional di masa depan.

Namun, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Fery Amsari tetap menegaskan pemerintah melanggar keputusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait Perpres 75 taun 2019 meski mengklaim sudah mengakomodir dalam Perpres 64 tahun 2020.

"Mematuhi putusan itu kan nggak cuma soal memasukannya dalam konsideran," kata Fery kepada reporter Tirto, Kamis (14/5/2020).

Fery menegaskan putusan MA menyatakan kalau beban keuangan BPJS Kesehatan tidak bisa dibebankan kepada peserta lewat iuran. Hakim berpandangan BPJS Kesehatan yang justru harus memperbaiki masalah manajemen dan fraud.

Oleh karena itu, dalil pemerintah bahwa kenaikan iuran sebagai upaya menjaga kesinambungan BPJS Kesehatan tidak bisa dibenarkan, apalagi kenaikan iuran terjadi saat pandemi Covid-19 ketika masyarakat susah.

Ia mendorong agar pemerintah mencabut Perpres 64 tahun 2020 dan mengembalikan tarif sesuai putusan MA hingga situasi ekonomi membaik.

“Cabut dan ikuti dulu perintah MA. Perbaiki manajemen dari fraud dan korupsi dan tidak dinaikkan ketika situasi ekonomi tidak baik," kata Fery.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz