Menuju konten utama

Alasan Kelelahan, Pengacara Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Stefanus Roy Rening meminta KPK menunda pemanggilan dan berjanji akan hadir di KPK pada Selasa, 9 Mei mendatang. 

Alasan Kelelahan, Pengacara Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mangkir tak penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Sedianya, ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi di Provinsi Papua. Namun, Roy mangkir dengan alasan kelelahan.

"Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata tim penasihat hukumnya, Emanuel Hardiyanto dalam keterangannya, Jumat, (5/5/2023).

Pihak Roy meminta KPK menunda pemanggilan dan berjanji akan hadir di KPK pada Selasa, 9 Mei mendatang.

"Kami minta penundaan ke Selasa (9 Mei 2023) dan kami pastikan Selasa Pak Roy akan datang," kata Emanuel.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kali ini, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dijerat KPK dengan dugaan melakukan perintangan penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Rabu lalu.

Ali menyebut indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain adalah dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," kata Ali.

Selain itu, KPK juga menjerat Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Baca juga artikel terkait PENGACARA LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat